STOP…!!!
EKSPOR BENIH BENING LOBSTER (BBL)
Latar Belakang
Setelah
berbulan-bulan aturan disiapkan, akhirnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti
Wahyu Trenggono melarang ekspor benih lobster. Kebijakan ini mengacu pada
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
"Peraturan
Menteri ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya
umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor
Benih Bening Lobster (BBL)," kata Trenggono dikutip pernyataan yang
dikeluarkan Kamis (17/6).
Selanjutnya
akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada
pemerintah daerah Prov/Kab/Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan
regulasi/standar dalam pengelolaan BBL," katanya.
Larangan tersebut termuat dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021.
"Benih bening lobster tidak boleh diperdagangkan untuk diekspor. Boleh
ditangkap, tapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya. Itu yang paling
prinsip dalam Permen 17 ini," kata Zaini, dikutip dari tempo.co, Selasa
(13/7/2021).
Jakarta -
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa ekspor
benih bening lobster sudah resmi dilarang. Pernyataan ini disampaikan oleh
Trenggono lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Selain itu
Trenggono menjelaskan bahwa benih lobster merupakan komoditas kekayaan alam
Indonesia yang harus dijaga. Pihaknya akan mengganti kebijakan ekspor dengan
budidaya di dalam negeri sampai ukuran konsumsi.
“Itu kenapa, Lobster disebut hewan
nokturnal, karena dia aktif mencari makan di malam hari,” jelas dia saat
berbicara dalam sebuah webinar yang dilaksanakan pada Senin (30/11/2020).
Dengan tekstur daging yang gurih,
halus, lezat, dan berprotein tinggi, Lobster sangat digemari oleh hampir semua
kalangan masyarakat yang ada di Indonesia, juga di negara lain. Karena
kelezatannya pula, permintaan Lobster terus meningkat dari waktu ke waktu.
“Sebagai dampak harga Lobster
meningkat, nelayan juga terus menerus mengambilnya dari alam. Untuk itu,
pembudidayaan Lobster perlu ditingkat,” tegas dia. Rianta Pratiwi
mengungkapkan, permintaan yang tinggi menyebabkan penangkapan di alam menjadi
sangat tinggi dan dilakukan dalam waktu yang tak terbatas. Bisa dikatakan,
Lobster adalah golongan krustasea yang bernilai ekonomi tinggi dan dikenal luas
di dunia.