Kamis, 09 Juni 2022

                                                    STOP…!!! 

                        EKSPOR BENIH BENING LOBSTER (BBL)




Latar Belakang

Setelah berbulan-bulan aturan disiapkan, akhirnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono  melarang ekspor benih lobster. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

"Peraturan Menteri ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," kata Trenggono dikutip pernyataan yang dikeluarkan Kamis (17/6).

Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Prov/Kab/Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL," katanya.

Larangan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. "Benih bening lobster tidak boleh diperdagangkan untuk diekspor. Boleh ditangkap, tapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya. Itu yang paling prinsip dalam Permen 17 ini," kata Zaini, dikutip dari tempo.co, Selasa (13/7/2021).

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa ekspor benih bening lobster sudah resmi dilarang. Pernyataan ini disampaikan oleh Trenggono lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Selain itu Trenggono menjelaskan bahwa benih lobster merupakan komoditas kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Pihaknya akan mengganti kebijakan ekspor dengan budidaya di dalam negeri sampai ukuran konsumsi.


Lobster merupakan biota laut yang termasuk dalam golongan krustasea, dengan gastropoda dan alga menjadi makanan sampingannya. Untuk memenuhi kebutuhan makan, hewan laut tersebut bergerak aktif di malam hari.

“Itu kenapa, Lobster disebut hewan nokturnal, karena dia aktif mencari makan di malam hari,” jelas dia saat berbicara dalam sebuah webinar yang dilaksanakan pada Senin (30/11/2020).

Dengan tekstur daging yang gurih, halus, lezat, dan berprotein tinggi, Lobster sangat digemari oleh hampir semua kalangan masyarakat yang ada di Indonesia, juga di negara lain. Karena kelezatannya pula, permintaan Lobster terus meningkat dari waktu ke waktu.



“Sebagai dampak harga Lobster meningkat, nelayan juga terus menerus mengambilnya dari alam. Untuk itu, pembudidayaan Lobster perlu ditingkat,” tegas dia. Rianta Pratiwi mengungkapkan, permintaan yang tinggi menyebabkan penangkapan di alam menjadi sangat tinggi dan dilakukan dalam waktu yang tak terbatas. Bisa dikatakan, Lobster adalah golongan krustasea yang bernilai ekonomi tinggi dan dikenal luas di dunia.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  MENGENAL IKAN SCORPION Mengingat permintaan ikan hias dari tahun ketahun terus meningkat, maka Ikan  Skorpion Volitan (Pterois ...