PERAN DAN FUNGSI KELEMBAGAAN/KELOMPOK
PELAKU UTAMA PERIKANAN
Kelembagaan (kelompok) pelaku
utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan,
pembudidaya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan
bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok
pelaku utama kelautan dan perikanan.
A.
Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1.
Memiliki
jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
2.
Pelaku
utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh
seorang ketua kelompok;
3.
Mempunyai
tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama
dalam bidang usaha perikanan;
4.
Memiliki
kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan,
domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
5.
bersifat
informal;
6.
Memiliki
saling ketergantungan antar individu;
7.
Mandiri
dan partisipatif;
8.
Memiliki
aturan/ norma yang disepakati bersama; dan
9.
Memiliki
administrasi yang rapih.
B.
Peran Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Sebuah kelembagaan
kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan dapat memiliki peranan antara
lain sebagai berikut :
1.
Sebagai
media komunikasi dan pergaulan sosial yang
wajar, lestari dan dinamis.
2.
Sebagai
basis untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3.
Sebagai
pemersatu aspirasi yang murni dan sehat.
4.
Sebagai
wadah yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerjasama.
5.
Sebagai
teladan bagi masyarakat lainnya.
C.
Fungsi Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Untuk dapat
mewujudkan peranan tersebut maka kelompok seharusnya dapat berfungsi antara
lain sebagai:
1) Kelas
Belajar
Sebagai wadah proses pembelajaran, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka: mengadopsi teknologi inovasi; saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator atau pemandu dari penyuluh perikanan; mengambil kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat tercapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multidimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.
2) Wadah
Kerja Sama
Sebagai wahana kerjasama, kelembagaan pelaku
utama perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelakuutama
perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerjasama antar pelaku utama dalam
upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.
3) Unit
Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai
unit penyedia sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit
produksi perikanan. Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan gurame,
kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih atau pun sarana produksi lainnya.
4) Unit
Produksi
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai
unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok
pembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran
hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih
efisien.
5) Organisasi
Kegiatan Bersama
Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi
kegiatan bersama dimana pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan secara
bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata
tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.
6) Kesatuan
Swadaya dan Swadana
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan
swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian
masalah bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal usaha anggota,
misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran,
dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
REFRENSI :
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012 tentang
Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama
Perikanan.
Razi F., 2011. Membangun Kelembagaan
Pelaku Utama Perikanan yang Dinamis dan Mandiri. Pusat
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan BPSDMKP, Jakarta.
Santosa S., 2004. Dinamika Kelompok Edisi
Revisi. Penerbit: Bumi Aksara, Jakarta.Tim Pusbangluh, 2008. Modul Pembinaan
dan Pengembangan Kelembagaan Penyuluhan Perikanan. Pusat Pengembangan
Penyuluhan BPSDMKP, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar