PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Salah satu alat pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang efektif adalah dengan mengembangkan Kawasan Konservasi Perairan (KKP),
yaitu mengalokasikan sebagian wilayah pesisir dan laut sebagai tempat perlindungan bagi ikan-ikan ekonomis penting untuk memijah dan berkembang biak dengan baik. Dengan mengalokasikan sebagian wilayah pesisir dan laut yang
memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, ekosistem terumbu karang yang
sehat, dan menyediakan tempat perlindungan bagi sumberdaya ikan, maka pada akhirnya akan mendukung kegiatan perikanan dan pariwisata berkelanjutan,
serta memulihkan kondisi habitat pesisir yang terdegradasi.
Definisi Kawasan Konservasi Perairan menurut IUCN
(1994) adalah perairan pasang surut, dan wilayah sekitarnya,
termasuk flora dan fauna di dalamnya, dan penampakan sejarah serta budaya, yang
dilindungi secara hukum atau cara lain yang efektif, untuk melindungi sebagian atau seluruh lingkungan di
sekitarnya. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Kawasan Konservasi Perairan (KKP)
adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan system zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
KKP terdiri atas Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, Suaka Alam Perairan, dan Suaka Perikanan.
Lebih rinci Indrajaya et al. (2011) menyebutkan bahwa terdapat beberapa manfaat keberadaan KKP
dalam system alam dan sosial, yaitu:
1. Perlindungan biota laut pada tahap tertentu dalam siklus hidupnya,
2. Perlindungan habitat yang kritis dan tetap (missal terumbu karang, estuari),
3. Perlindungan budaya dan lokasi arkeologi,
4. Perlindungan terhadap budaya local dan nilai tradisional pengelolaan laut berkelanjutan,
5. Menjamin tersedianya tempat yang
memungkinkan bagi perubahan distribusi spesies sebagai respon perubahan iklim atau lingkungan lainnya,
6. Menjamin suatu tempat perlindungan (refugia) bagi pengkayaan stok ikan-ikan ekonomis penting
7. Menyediakan suatu kerangka kerja untuk penyelesaian konflik multi
stakeholders,
8. Menyediakan model pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu,
9. Menyediakan sumber pendapatan dan lapangan kerja,
10. Menjamin area untuk penelitian ilmiah,
pendidikan dan rekreasi
Perencanaan dan
Proses Penetapan KKP
Seperti disampaikan sebelumnya bahwa untuk dapat mencapai pengelolaan KKP
yang efektif, maka diperlukan strategi yang tepat sejak tahap pemilihan lokasi sampai dengan implementasi pengelolaannya.
Berdasarkan beberapa referensi ilmiah, sebuah lokasi dapat dipilih menjadi KKP
karena memenuhi satu atau lebih kriteria di bawah ini:
1. Relatif masih alami lokasi-lokasi yang masih dalam kondisi baik
2. Keterwakilan : lokasi unik, termasuk penting dalam proses ekologi seperti area
pemijahan, area asuhan dan/atau area dengan jenis-jenis ekonomis penting
3. Biodiversitas : lokasi dengan keanekaragaman jenis/ekosistem yang tinggi; lokasi dengan jenis endemik (jenis
yang hanya hidup di lokasi atau region tertentu)
4. Kerentanan : lokasi dengan sumberdaya/ keanekaragaman yang tinggi yang relative rentan terhadap gangguan atau pengrusakan
5. Nilai Perikanan : lokasi yang strategis untuk meningkatkan perikanan; lokasi dengan produktifitas tinggi atau merupakan daerah pemijahan atau asuhan
6. Nilai wisata : lokasi yang jika dilindungi mampu meningkatkan kegiatan rekreasi dan pendapatan dari ekowisata
7. Penerimaan sosial : dapat diterima oleh semua pihak terkait
8. Kepraktisan dalam pengelolaan : kelayakan dan tingkat kemudahan dalam melakukan pengelolaan.
Mengacu pada PP No. 60
Pasal 8 ayat 3, maka pemilihan sebuah lokasi KKP dilakukan minimal berdasarkan pada criteria
sebagai berikut :
1. Ekologi, meliputi keanekaragaman hayati,
kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan,
dan daerah pengasuhan;
2. Sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan,
potensi ancaman, kearifan local serta adat istiadat; serta
3. Ekonomi, meliputi nilai penting perikanan,
potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.
Untuk sampai pada tahap penetapan KKP,
maka diperlukan beberapa kegiatan yang mencakup usulan lokasi, kajian ilmiah lokasi,
pencadangan, pembentukan unit organisasi, penyusunan rencana pengelolaan, dan pengusulan penetapan ke Menteri. Penetapan KKP
hanya dapat dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah melalui proses kajian dan evaluasi terhadap kawasan yang
diusulkan.
Usulan inisiatif calon kawasan konservasi perairan dapat diajukan oleh orang
perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian,
lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Pengajuan usulan insiatif calon kawasan konservasi perairan sebaiknya dilengkapi dengan hasil kajian awal dan peta lokasi, dan disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau kepala daerah di level
propinsi (Gubernur) atau kabupaten/kota (Bupati atau Walikota).
Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan identifikasi dan kajian yang komprehensif terhadap lokasi yang
diusulkan sebagai bahan rekomendasi calon KKP tersebut. Identifikasi dan kajian ini juga meliputi kegiatan-kegiatan seperti survey dan penilaian potensi,
sosialisasi dan konsultasi publik, serta koordinasi dengan stakeholders terkait.
Konsultasi public dimaksudkan untuk mengkomunikasikan hasil survey dan penilaian potensi terhadap masyarakat sekitar, termasuk mendapatkan umpan balik dan kesepakatan luas calon KKP. Sedangkan koordinasi dengan instansi terkait dimaksudkan sebagai upaya penyelarasan calon KKP dengan pemanfaatan dan pengalokasian ruang dalam wilayah administrasi setempat.
Pencadangan KKP
oleh Menteri atau Gubernur, atau Bupati, atau Walikota adalah tahap berikutnya berdasarkan rekomendasi yang
diberikan oleh tim survey potensi KKP. Penetapan pencadangan KKP ini harus memuat antara lain
lokasi, luas, dan jenis KKP, serta penunjukkan satuan unit
organisasi pengelola. Sedangkan penetapan sebuah KKP adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan usulan dan evaluasi terhadap kelengkapan data
dan informasi, serat kelayakan lokasi tersebut dijadikan KKP untuk menunjang pengelolaan perikanan berkelanjutan. Penetapan KKP
oleh menteri harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada mansyarakat dan penataan batas kawasan yang
melibatkan stakeholders terkait.
Selanjutnya,
pengelolaan sebuah KKP dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan KKP
ini berdasarkan pada Rencana Pengelolaan KKP yang disusun oleh pengelola. Rencana pengelolaan yang
dibuat terdiri dari rencana pengelolaan jangka panjang 20 tahun, rencana jangka menengah 5 tahun,
dan rencana kerja tahunan (action plan). Rencana pengelolaan KKP harus memuat visi dan misi pengelolaan KKP,
tujuan dan sasaran pengelolaan, serta strategi pengelolaan KKP. Strategi pengelolaa KKP
minimal meliputi strategi penguatan kelembagaan, penguatan pengelolaan sumberdaya kawasan, dan penguatan sosial, ekonomi,
budaya. Acuan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi KKP
dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30 tahun 2010.
Setiap rencana pengelolaan KKP
yang dibuat oleh pengelola tersebut haruslah memuat zonasi KKP, yang terdiri dari zona inti; zona perikanan berkelanjutan;
zona pemanfaatan; dan zona lainnya. Selain zona inti, KKP dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dalam rangka menunjang perikanan dan pariwisata berkelanjutan. Pemanfaatan KKP
dapat dilakukan dengan aturan sebagai berikut:
1. Kegiatan penangkapan ikan dapat dilakukan di zona perikanan berkelanjutan
2. Kegiatan budidaya ikan dapat dilakukan di zona perikanan berkelanjutan
3. Kegiatan pariwisata bahari dapat dilakukan di zona pemanfaatan dan atau zona perikanan berkelanjutan
4. Kegaitan penelitian dan pendidikan dapat dilakukan di zona inti, zona perikanan berkelanjutan,
zona pemanfaatan, maupun zona lainnya.
Bahan Bacaan
Indrajaya, A.A. Taurusman, B. Wiryawan, I. Yulianto. 2011. Integrasi Horisontal Jejaring Kawasan Konservasi Perairan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap. Coral Triangle Support Partnership. Jakarta.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan,
Permen KP No. Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan
Permen KP No.Per.30/Men/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
Daftar Pustaka :
http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/informasi-konservasi/76-perencanaan-konservasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar